Intisari Perubahan Tarif Final 0,5%
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya terkait PPh Final 0,5% atas omzet tertentu.
Secara sederhana, PPh Final 0,5% masih berlaku. Namun, aturan penggunaannya menjadi lebih selektif.
Berikut pokok-pokok perubahannya.

1. Perlakuan PPh Final 0,5%
Tarif PPh Final tetap 0,5% dari omzet atau peredaran bruto.
Contoh sederhana:
Jika omzet usaha Rp100.000.000, maka PPh Final yang dibayar adalah Rp500.000.
Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis bisa menggunakan tarif ini.
2. Omzet Bukan Satu-Satunya Syarat
Batas omzet Rp4,8 miliar setahun tetap penting.
Tetapi, pelaku usaha juga perlu melihat:
- bentuk usahanya;
- sumber penghasilannya;
- apakah termasuk pekerjaan bebas;
- apakah ada omzet yang harus digabung;
- apakah masih masuk ketentuan transisi.
Jadi, usaha dengan omzet kecil belum tentu otomatis bisa memakai PPh Final 0,5%.
3. Pekerjaan Bebas
PP 20 Tahun 2026 memperjelas jenis penghasilan dari pekerjaan bebas yang tidak otomatis dapat memakai PPh Final 0,5%.
Contohnya:
- dokter;
- pengacara;
- akuntan;
- konsultan;
- pengajar;
- pelatih;
- penulis;
- peneliti;
- penerjemah;
- influencer;
- selebgram;
- bloger;
- vloger;
- pembuat konten digital;
- seniman;
- perantara atau orang yang menemukan pelanggan.
Intinya, jika penghasilan berasal dari keahlian pribadi, profesi, karya, atau personal brand, maka perlu dicek lebih hati-hati.

4. Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan masih dapat menggunakan PPh Final 0,5%, sepanjang memenuhi syarat.
Namun, Perseroan Perorangan tidak boleh dipakai hanya sebagai “bungkus” untuk menyamarkan jasa profesi pribadi.
Contoh:
Seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan untuk memberikan jasa konsultan pajak yang sama. Penghasilan tersebut tetap perlu diuji sebagai pekerjaan bebas.
5. Perubahan Batas Waktu Pengenaan PPh Final
Sebelumnya, Pasal 59 PP 55 Tahun 2022 mengatur batas waktu penggunaan PPh Final, antara lain:
- Orang Pribadi: 7 Tahun Pajak;
- Perseroan Terbatas: 3 Tahun Pajak;
- Koperasi, CV, Firma, dan badan usaha desa/badan usaha desa bersama: 4 Tahun Pajak.
Dalam PP 20 Tahun 2026, ketentuan Pasal 59 tersebut dihapus.
Dampaknya, untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, penggunaan PPh Final 0,5% tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu umum seperti sebelumnya.
Namun, syarat lain tetap harus dipenuhi, terutama batas omzet, bentuk usaha, dan jenis penghasilan.
6. Koperasi Masih Bisa, tetapi Ada Batas Waktu
Koperasi masih bisa menggunakan PPh Final 0,5%.
Namun, batas waktunya adalah:
4 Tahun Pajak sejak terdaftar.
Setelah masa tersebut selesai, koperasi perlu masuk ke skema pajak badan normal.

7. CV, Firma, PT Biasa, dan BUMDes/BUMDesma Perlu Memperhatikan Transisi
Dalam PP 20 Tahun 2026, kelompok badan usaha yang dapat memakai PPh Final menjadi lebih terbatas.
Bentuk usaha seperti:
- CV;
- Firma;
- PT biasa;
- BUMDes;
- BUMDesma;
perlu memperhatikan ketentuan transisi.
Artinya, yang sebelumnya sudah memakai PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tidak selalu langsung berhenti, tetapi perlu mengecek sampai kapan hak penggunaan PPh Final tersebut masih berlaku.
8. Gabungan Omzet
Untuk menentukan batas Rp4,8 miliar, omzet bisa perlu dilihat secara gabungan.
Misalnya:
- omzet usaha pribadi;
- omzet Perseroan Perorangan milik orang yang sama;
- penghasilan pekerjaan bebas;
- penghasilan tertentu lainnya;
- penghasilan suami, istri, dan anak belum dewasa dalam kondisi tertentu.
Jadi, jangan hanya melihat omzet dari satu usaha saja.
9. Pengeluaran Non-Deductible
PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas bahwa pengeluaran tertentu tidak boleh menjadi biaya pengurang pajak.
Contohnya:
- suap;
- gratifikasi;
- pemberian lain yang melanggar ketentuan tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap.
Dengan kata lain, pengeluaran yang tidak sah tidak boleh dicatat sebagai biaya usaha untuk mengurangi pajak.
Kesimpulan Singkat
PP 20 Tahun 2026 tidak menghapus PPh Final 0,5%, tetapi membuat penggunaannya lebih terarah.
Pokok utamanya:
- tarif 0,5% tetap ada;
- batas omzet Rp4,8 miliar tetap penting;
- pekerjaan bebas makin diperjelas;
- Perseroan Perorangan masih bisa menggunakan PPh Final;
- Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan tidak lagi dibatasi jangka waktu umum;
- koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak;
- CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes/BUMDesma perlu memperhatikan aturan transisi;
- pengeluaran seperti suap dan gratifikasi tidak boleh menjadi biaya pajak.
Download Ebook Lengkap
Untuk penjelasan lengkapnya, dapat dilihat dari e-book berikut, yang merupakan penjelasan rinci dari ringkasan yang ada pada tulisan ini.
Ebook ini disusun dengan bahasa sederhana agar lebih mudah dipahami oleh pelaku usaha non-keuangan.
Bersama Kamar Hitam
Kalau suatu saat kamu ingin memulai sesuatu dari pertanyaan-pertanyaan sederhana (yang butuh jawaban ataupun tidak),
Atau kamu ingin memulai suatu dari ide yang belum selesai…
Kamu bisa mulai dari sini
Ikuti Kamar Hitam untuk sesuatu yang baru sesekali…

Leave a Reply